Tanya: Apa pendapat Anda tentang perbuatan sebagian wanita yang
memotong bagian depan rambut mereka dengan maksud berhias, yang biasa
distilahkan poni?
Jawab: Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin t
mengatakan: “Fuqaha Al-Hanabilah rahimahumullah menyebutkan dimakruhkan
wanita mengurangi sedikitpun dari rambut kepalanya kecuali dalam
tahallul ibadah haji atau umrah. Akan tetapi mereka tidak menyebutkan
dalil dalam masalah ini. Sebagian fuqaha Al-Hanabilah bahkan sampai
mengharamkan wanita menggunting rambutnya kecuali dalam tahallul haji
atau umrah. Akan tetapi saya tidak mengetahui ada dalil bagi mereka
dalam pengharaman tersebut. Sehingga yang rajih (pendapat yang kuat)
menurut saya adalah bila potongan rambut wanita
tersebut sampai menyerupai model rambut laki-laki atau menyerupai
wanita-wanita musyrik, maka hal itu tidak dibolehkan karena Nabi n:
لَعَنَ الْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجاَلِ
“Beliau melaknat wanita yang menyerupai laki-laki.”1
Rasulullah n juga bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari kaum tersebut.”2
Adapun bila potongan rambutnya tidak sampai pada batasan tersebut
(tidak menyerupai laki-laki atau menyerupai wanita kafir, pent.) maka
dibolehkan. Namun bersamaan dengan pendapat saya ini, saya tidak
menyukai dan tidak memandang baik bila wanita ataupun selain wanita
sibuk mengikuti setiap model baru yang ada. Karena, kalau kita asyik
mengikuti setiap model baru dan mengikuti semua yang datang dari luar
maka pastilah kita akan memasuki pintu taqlid (membebek) kepada mereka.
Hingga bisa jadi taqlid kita kepada mereka sampai dalam kesesatan
akhlak, akidah, dan pemikiran yang ada pada mereka.” (Fatawa Asy-Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, 2/831)
Tanya: Bolehkah wanita memendekkan bagian depan dari rambutnya yang
terkadang sampai di atas alis si muslimah? Jazakumullah khairan.
Jawab: Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz t berkata: “Kami tidak
memandang adanya larangan memotong rambut bagi wanita, yang dilarang
adalah menggundulinya. Engkau (wahai saudari) tidak boleh menggundul
rambut kepalamu. Namun kalau engkau memotongnya karena terlalu panjang
atau terlalu lebat, kami tidak melihat adanya larangan. Namun hendaknya
itu dilakukan dengan cara yang baik yang engkau sukai dan disukai oleh
suamimu. Di mana kalian berdua bisa menyepakati bentuk potongan tersebut
dengan syarat tidak menyerupai wanita kafir. Karena mungkin bila
dibiarkan panjang dan lebat akan sulit membersihkan serta menyisirnya.
Bila rambut si wanita lebat lalu ia memotong sebagiannya karena terlalu
panjang atau terlalu lebat maka tidak jadi masalah. Atau karena bila
dipangkas akan tampak lebih indah sehingga engkau dan suamimu
menyukainya, maka kami menganggap hal itu boleh-boleh saja. Adapun
mencukurnya sampai habis (gundul) tidak dibolehkan kecuali karena alasan
penyakit dan sejenisnya.” (Fatawal Mar`ah, hal. 85)
1 Ibnu ‘Abbas c berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللهُ n الْمُتَشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ, وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah n melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan
wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Bukhari no. 5885, 6834)
–pent.
2 HR. Ahmad 2/50, 92, Abu Dawud, dan selainnya dari Ibnu ‘Umar c.
Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Irwa`ul Ghalil no. 1269. –pent.
0 komentar:
Posting Komentar